TERASINDO.ID (Boalemo) – Plt. Bupati Anas Jusuf meminta untuk mekanisme dalam pemakaian kendaraan operasional harus dibuatkan produk hukum berupa Perbup, Perda ataupun SK Bupati, dikeranan pengaturan aset saat ini masih belum tertata baik, sehingga Bidang Aset kesusahan mengontrol dan mengatur, hal tersebut diungkapkanya melalui pembukaan Apel Kenderaan Dinas dilingkungan Kabupaten Boalemo, rabu pagi (20/1/2021).
“Kemarin ada pergeseran jabatan, anehnya mobil oprasional pun ikut digeser, sehingga Bidang Aset agak sulit melacak ini, karena tidak adanya dokumen, sehingganya harus dibuatkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati ataupun Peraturan Kepala Daerah yang didalamnya mengatur mekanisme pemakaian kendaraan,” ungkapnya.
Apel kendaraan dinas yang digelar di lapangan Alun-alun Kecamatan Tilamuta tersebut dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Sherman moridu, seluruh kepala SOPD, serta para pegawai penggung jawab kendaraan oprasional.
Lebih lanjut dirinya pun menegaskan untuk para penanggung jawab kendaraan operasional tersebut agar punya rasa memiliki serta menjaga aset yang dimandatkan.
“Jangan hanya karna mobil dinas jadi pemakaiannya amburadul, dan saya juga melihat ada beberapa kenderaan yang tidak terawat, bahkan ada laporan kepada kami bahawa ada kenderaan dijadikan barang bukti di APH karena kenderaan tersebut di pakai oleh anak pejabat dan mengalami kecelakaan,” tegasnya
Dirinya pun mengatakan untuk kedepan mekanisme dari penanggung jawab kendaraan operasional ini akan segera diubah dengan memprioritaskan dinas-dinas yang lebih membutuhkan sesuai dinamika perkembangan pemerintahan.(TID02)
![]()
