Yanis : Adhan Keliru Menilai Rusli Habibie


TERASINDO.ID (Gorontalo) – Legislator “Puncak Botu” Adhan Dambea seolah tak jera dengan terus memberikan sorotan tajam terhadap Rusli Habibie selaku Gubernur Gorontalo.

Setelah sebelumnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa pengerjaan proyek GORR disebutnya ada kerugian negara sebesar Rp. 43,3 Milyar, terbaru Adhan kembali menyebut ada dana Rp. 53 Milyar raib atau hilang dari APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019, bahkan dirinya menduga telah digunakan oleh Gubernur Rusli Habibie untuk serangan fajar dalam rangka menghadapi Pileg 2019. Ucapan mantan Walikota Gorontalo itupun berujung Laporan Polisi yang dilayangkan langsung Rusli Habibie terhadap Adhan Dambea.

Tidak hanya itu, polemik yang melibatkan dua tokoh tersebut turut mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Kabupaten Boalemo Yanis Pahrun saat dimintai tanggapannya menyebut bahwa dengan adanya WTP dari BPK RI menandakan asumsi Adhan keliru tentang pengelolaan keuangan pemprov yang dinilainya sarat akan dugaan korupsi.

Menurutnya pemberian opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo meyakinkan publik bahwa isu-isu negatif yang selama ini dihembuskan terbantahkan.

Bahkan menurut Yanis, semua pernyataan itu tidak terbukti, perkara dugaan korupsi GORR telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pengadilan memutuskan tidak terjadi korupsi sebesar Rp. 43,3 Milyar. Hingga Soal dugaan telah hilang dana Rp. 53 milyar pun muncul karena Adhan Dambea tidak membaca secara utuh peraturan terkait dan penggunaan dana dari APBD yang ada, akibatnya tidak terbukti dugaan itu.

“Tidak ada alasan untuk percaya semua pernyataan yang dikeluarkan Adhan Dambea terkait dengan adanya korupsi dilingkungan pemerintah provinsi gorontalo. Buktinya, lembaga besar dan resmi BPK RI memberikan WTP kepada pemerintah provinsi gorontalo yang menandakan pengelolaan keuangan berjalan dengan transparan dan penuh tanggungjawab,” ucapnya.

Lanjut menurut Yanis, pada akhirnya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk ke sembilan kalinya secara berturut-turut dari BPK RI diberikan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan lebih prestisius lagi, WTP itu diserahkan secara langsung oleh Ketua BPK RI di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo dan Adhan Dambea turut menyaksikan momen indah itu.

Yanis menambahkan dengan jelas Ketua BPK RI berharap agar Pemerintah Daerah di Indonesia Timur diminta untuk belajar pengelolaan keuangan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Tidak mudah mendapat WTP sembilan kali berturut-turut jika bukan kepemimpinan yang baik telah dijalankan, sampai-sampai Ketua BPK RI meminta kepada Pemda Indonesia Timur untuk belajar ke Pemprov Gorontalo, ini luar biasa membanggakan,” tegas Yanis.(TID)

Loading