TERASINDO.ID (Boalemo) – Anas Jusuf sebagai Wakil Bupati Boalemo yang saat ini dipercaya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Boalemo, dipastikan bakal menjadi suksesor (pengganti) Darwis Moridu yang merupakan Bupati Boalemo Non Aktif, yang saat ini tengah menjalani proses hukum, akibat kasus beberapa tahun silam yang kini memaksnya harus menanggalkan statusnya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Boalemo.
Hal ini menyusul beredarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, tentang pemberhentian Darwis Moridu sebagai Bupati Kabupaten Boalemo. Dalam Surat dengan Nomor 131.75-4874 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo tersebut, pada poin d dijelaskan bahwa kepala daerah maupun wakilnya, dapat diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apa bila terbukti melakukan tindak pidana, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“bahwa sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabilaterbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;,” dikutip dari poin d surat Mendagri.
Tidak hanya itu dalam surat yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 2021 tersebut juga menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat Darwis Moridu sebagai Bupati Kabupaten Boalemo, sebab terbukti melakukan tindak pidana yang kini mengharuskannya menjalani proses hukum.
“Mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo Masa jabatan Tahun 2017-2022, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 527 K/Pid/2021 tanggal 8 Juni 2021,” Bunyi Surat tersebut.
Selanjutnya mengenai status Anas Jusuf dalam surat tersebut ditunjuk untuk melaksakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo hingga waktu pelantikannya sebagai Bupati Definitif Kabupaten Boalemo.
“Menunjuk Saudara: Ir. H. Anas Jusuf Wakil Bupati Boalemo Masa Jabatan Tahun 2017-2022, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati menjadi Bupati Boalemo Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.,” isi surat tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, kami masih berusaha menghubungi pihak Pemda Boaelmo untuk dimintai tanggapan terkait beredarnya surat tersebut.(TID01)
