Sekda Boalemo Buka Kegiatan Wrokshop Kepegawaian


TERASINDO.ID (Boalemo) – Penjabat Bupati Boalemo, Dr. Hendriwan, yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Dr.Sherman Moridu,S Pd,MM, membuka kegiatan workshop Kepegawaian tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94  tahun 2021 dan Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan  Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, bertempat di Ballroom hotel Grand Amalia Tilamuta,Senin (28/11).

Kegiatan tersebut dihadiri Plt.Kepala BKD – Diklat Yakop Yusuf Musa,S.Sos,MM, Ketua Dharma Wanita Dr.Heldy Vanny Alam,S.Pd,M.Pd, Pimpinan OPD, Narasumber dan Peserta para yang merupakan kasubag Kepegawaian masing-masing OPD.

Pada kesempatan itu,Sekretaris Daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM menyampaikan apresiasinya kepada Badan Kepegawaian Daerah yang telah melaksanakan workshop Kepegawaian tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2014 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan nomor 30 tahun 2019 tentang kinerja Pegawai Negeri Sipil  dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, dimana kegiatan ini sangat penting, terkait perubahan dari regulasi yang begitu cepat dan beberapa turunan dari undang-undang kepegawaian nomor 5 tahun 2014.

“Untuk menyangkut kepegawaian, tentunya regulasi ini memang sangat berubah drastis dengan adanya kebijakan paket undang-undang yang lahir bersamaan. Undang-undang nomor 32 tahun 2019, itu melahirkan beberapa paket undang-undang,yang pertama adalah undang -undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara, kemudian undang-undang Pemerintah Daerah, nomor 23 tahun 2014 dan berikutnya adalah undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

“Tentunya Negara ini, memberikan tugas kepada kita, yang harus di emban oleh pegawai Negeri sipil atau aparatur Sipil Negara.Jadi negara ini memberikan amanat begitu besar kepada kita, sebagai aparatur sipil Negara yang melaksanakan fungsi Pemerintahan, yang paling utama adalah bagaimana melaksanakan pelayanan publik yang diperkuat dengan undang nomor 25 tahun 2009,” sambungnya.

Untuk itu, lanjut Sekda, para ASN harus berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Oleh Karena itu, kita harus berupaya semaksimal mungkin,karena yang dituntut kepada kita adalah bagaimana melaksanakan pelayanan publik. Sehingganya melalui workshop kepegawaian ini,bagaimana kita menyusun berbagai regulasi yang ada.Karena ASN itu sebagai garda terdepan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(TID01)

Loading