TERASINDO.ID (Boalemo) – Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo mengamankan dua pria berinisial YY (31) dan SK (53) warga Desa Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, sebanyak 1,1 ton.
Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.IK, pada konfrensi pers yang digelar di Polres Boalemo, Jumat (7/7), modus operandi dari kedua pelaku yakni mengontrak sebuah mobil truk untuk dilakukan pengisian Solar di SPBU Tilamuta, secara berulang kali.
“Modus operandi dari Tersangka ini menyewa sebuah truk perbulan, kemudian mengisi solar 100 liter sesuai jatah, kemudian di salin ke dalam jerigen, dan kemudian kembali lagi untuk mengisi ulang di SPBU,” beber Kapolres.
Dari hasil penumbunan solar tersebut para tersangka kemudian menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Meski demikian, Kapolres menyebut tidak ditemukan adanya penyimpangan terhadap petugas SPBU sebab mengisi sesuai barcode yang ada.
Atas tindakannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah UU No. 6 tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selaam enam tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.(TID01)
![]()
