TERASINDO.ID (Boalemo) – Tahapan kampanye pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, akan digelar pada tanggal 28 November. Persoalan netralitas ASN hingga saat ini masih terus disuarakan oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) khususnya Bawaslu Kabupaten Boalemo.
Salah satu yang menjadi perhatian Bawaslu adalah, ASN maupun perangkat desa yang memiliki keahlian secara professional di bidang seni yang kerap kali digunakan dalam ajang kampanye, seperti bermusik, tarian, hingga menjadi pembawa acara pada ajang kampanye.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Rampi mengajak kepada seluruh ASN dan perangkat desa di Kabupaten Boalemo, untuk dapat mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN, perangkat desa yang mempunyai profesi lain, dalam hal ini mempunyai talenta, bakat ataupun profesi sebagai pekerja seni dan lain sebagainya, memang dalam momentum kampanya ini diminta untuk dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Ronald, disela kegiatannya di Hotel Grand Amalia Tilamuta, Minggu (19/11).
Ronald menjelaskan, jika mengacu pada Undang-undang Pemilu, pada pasal 280 ayat 2, secara jelas mengatakan bahwa ASN dilarang untuk diikutsertakan dalam kampanye politik.
“Jika mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, bahwa di pasal 280 ayat 2, itu memang untuk ASN secara jelas dicantumkan pada huruf F, menyebutkan bahwa dilarang untuk diikut sertakan, jadi untuk ASN itu memang dilarang dalam pelaksanaan kampanye,” jelasnya
Tidak hanya undang-undang Pemilu, Ronald juga menjelaskan ada undang-undang lainnya yang mengatur tentang larangan keterlibatan ASN dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan kampanye. Seperti UU 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam kedua regulasi itu jelas menyebutkan bahwa baik ASN maupun perangkat desa dilarang untuk diikutsertakan apalagi ikut memfasilitasi pelaksanaan kampanye dalam apapun bentuknya.
“Dalam undang-undang ASN juga perlu kita ketahui, dan juga undang-undang tentang desa, ASN dan perangkat desa itu dilarang untuk terlibat dalam kampanye apapun bentuknya,” tegasnya.
Meski demikian, Ronald tidak menampik bahwa keahlian yang dimiliki setiap orang merupakan keahlian yang dijalani secara professional, namun Ronald Kembali mengingatkan terkait status sebagai ASN dan perangkat desa yang melekat dan diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memang dalam profesi ini merupakan keahlian masing-masing secara professional. Namun ada status yang melekat, yakni pekerjaan yang bersangkutan sebagai ASN dan perangkat desa. Jadi kami bawaslu memastikan bahwa ASN dan perangkat desa dapat mematuhi pedoman yang ada,”tutupnya. (TID01)
