Gunakan Makelar, Pengisian BBM Di SPBU Bolihuangga Minta Ditertibkan


TERASINDO.ID (KABGOR) – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar secara umum di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto, yang diperuntukan bagi masyarakat, kembali menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang mengantri dalam melakukan pengisian, karena sudah menggunakan makelar dalam melakukan pengisian tersebut.

Hal ini sebagaimana dikeluhkan oleh salah satu masyarakat yang namanya enggan untuk disebutkan yang mengatakan, penyaluran BBM berupa Solar di SPBU Bolihuangga ini harus ditertibkan, karena ditakutkan akan menimbulkan persoalan bagi masyarakat di kemudian hari.

Pasalnya dikatakan oleh masyarakat tersebut, ada masyarakat yang harus mengantri sampai 3-4 hari baru bisa mendapatkan Solar tersebut, sedangkan yang menggunakan makelar bisa melakukan pengisian dalam sehari, jika menggunakan jalur tertentu, bahkan yang seorang menggunakan 3 sampai mobil untuk menampung BBM berupa solar tersebut untuk dijual lagi, sehingga ini yang menimbulkan kecemburuan dari pengendara lainnya, yang merasakan sangat dirugikan.

“Kami yang tidak memiliki orang dalam tidak setiap hari mendapatkan Solar, sedangkan orang lain, setiap hari bisa mendapat BBM. Karena sering kami dapatkan setelah tangki mobil yang mereka pakai, jika sudah terisi langsung disalin di gelong yang sudah disiapkan ditempat yang tidak jauh dari lokasi. Bahkan sekuriti dari SPBU tersebut, termasuk di dalamnya,” tandasnya.

Olehnya Itu hal ini diminta untuk ditertibkan, minimal harus berlalu adil dalam melakukan pengisian BBM berupa Solar kepada masyarakat, karena SPBU ini bukan milik pribadi, melainkan milik umum bagi seluruh masyarakat, sehingga para petugas harus berlaku adil dalam pelayanan terhadap masyarakat.

“Bagai mana kita tidak akan marah, yang lain bisa mendapatkan dalam sehari sedangkan kita harus mengantri sampai 3 hari. Karena sudah ada komitmen imbalan lebih dari para pelanggan yang mereka kenal, kalau ini akan terus berlangsung, saya yakin akan terjadi permasalahan,” ujarnya. (TID03)