TERASINDO.ID (Kriminal) – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, menggelar konfrensi pers atas tertangkapnya tiga (3) orang, yakni AM alias Agung, SD alias Yadi dan RA alias Yosan atas penemuan 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (21/11) lalu. Dimana narkotika tersebut disimpan didalam soket lampu bagian kiri depan mobil Dump Truck Hino, yang dikendarai AM dan SD saat berangkat dari Sulawesi tengah menuju Gorontalo.
Dalam konfrensi pers tersebut, Ipda Fachrudin Nizar, SH selaku Panit 1 Subdit 2 Dit Narkoba Polda Gorontalo menjelaskan, Penemuan 2 (dua) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah yang akan dibawah masuk ke Provinsi Gorontalo tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 20 November lalu.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju ke Kabupaten Pohuwato dan saat tiba di Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melihat mobil yang dicurigai melintas di Kecamatan Lemito yang selanjutnya diberhentikan dan dilakukan introgasi dan penggeledahan,” jelas Nizar.
Ironisnya dari ketiga orang yang dilakukan tangkap tangan tersebut, salah satu tersangka berinisial RA diduga merupakan Oknum Kepala Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, yang merupakan pemesan barang haram tersebut.
“Dari introgasi yang kami dapatkan, mereka mengakui bahwa 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah milik AM dan 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu lainnya adalah milik RA yang tinggal di Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipda Fachrudin Nizar membeberkan, berdasarkan keterangan tersebut, selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju ke Desa Dulupi Kecamatan Dulupi, dan meminta kepada AM untuk menghubungiRA agar mengantarkan narkotika jenis sabu pesanannya dan meminta RA untuk bertemu di depan Kantor Dinas pertanian Kabupaten Boalemo.
“Setelah tiba di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, AM yang diawasi oleh petugas langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu kepada RA dan saat RA akan pergi, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung melakukan tangkap tangan terhadap RA,” bebernya. (TID01)
Sumber: Polda Gorontalo
![]()
