TERASINDO.ID (Boalemo) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo menggelar rapat terkait pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dari para peserta pemilu yang tidak berkesesuaian.
Dalam rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo, Selasa (30/1) malam tersebut, terungkap bawah terdapat ratusan APK yang tidak berkesesuaian yang terdiri dari beberapa partai politik, yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Boalemo, mayoritas terpasang di pohon dan tiang listrik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Rampi mengungkapkan, pihaknya selama ini telah memberikan imbauan terlebih dahulu kepada peserta pemilu untuk tidak memasang APK ditempat yang dilarang, namun hingga saat ini masih ada saja APK yang tidak berkesesuaian di lapangan yang akan ditertibkan.
“Sebelumnya kami telah menempuh langkah pencegahan, untuk mengingatkan, mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang, namun ternyata masih ada saja yang memasang, maka langkah yang kami lakukan adalah penertiban,” tegasnya.
Dari data yang dipaparkan Bawaslu Boalemo, total ada 223 APK yang tidak berkesesuaian yang dipasang oleh peserta pemilu. Untuk itu, pihak Bawaslu yang turut melibatkan Satpol-PP akan melakukan penertiban selama dua hari kedepan, dimulai sejak hari Rabu 31 Januari 2024.(TID01)
