TERASINDO.ID (Boalemo) – Kejaksaan Negeri Boalemo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah yang diperuntukkan bagi Kominte Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Boalemo.
Tersangka berinisial TM yang merupakan Sekertaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo pada Kamis (27/10) sekitar pukul 14.00 wita Nampak keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Boalemo setelah menjalani pemeriksaan, dengan mengenakan rompi oranye.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Ahmad Muchlis, TM resmi ditetapkan tersangka berdasar hasil pemeriksaan saksi dan ahli, serta berdasar hasil perhitungan BPKP.
“Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP, serta pemeriksaan saksi dan ahli, pada hari ini baru kita tetapkan tersangka satu orang inisialnya TM,” kata Ahmad.
Tidak hanya itu, Ahmad juga merinci modus yang dilakukan tersangka TM dalam penyaluran dana hibah koni sejak tahun 2018 hingga 2020, yakni adanya pemotongan dari dana yang disalurkan tersebut.
“Modusnya adalah, tersangka ini melakukan penyaluran dana hibah koni dari tahun 2018, 2019 sampai tahun 2020 disalurkan tidak sesuai dengan yang semestinya, artinya ada potongan disitu berdasar bukti yang ditemukan,” beber Kajari.
Lebih lanjut menurut Kajari Boalemo, tersangka dapat diancam maksimal 20 tahun penjara dari beberapa pasal yang dikenakan.
“Untuk ancaman hukumannya kita kenakan pasal 2, pasal 3, atau pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Sementara terkait potensi adanya penambahan tersangka, Kajari Boalemo dengan tegas mengatakan, jika ditemukan dua alat bukti, pihaknya tidak akan segan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Untuk penambahan tersangka lain, jika ditemukan 2 alat bukti kita tidak segan untuk menetapkan tersangka lain. Kerugian Negara berdasarkan LHP ada sekitar 700 juta lebih,” tegasnya.(TID01)
![]()
