TERASINDO.ID (Boalemo) – Pemerintah Kabupaten Boalemo berencana melakukan penertiban bangunan liar yang kini mulai ramak menghiasi areal trotoar di beberapa titik di Kecamatan Tilamuta. Untuk itu, Sekretaris daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MN memimpin rapat penertiban bangunan gedung dan pemanfaatan jalan di ibukota Kecamatan Tilamuta, yang berlangsung di Dinas Perkimhubtan Kabupaten Boalemo, Kamis (12/1).
Dalam rapat yang dihadiri Kepala DPM-PTSP Kabupaten Boalemo Haris Pilomonu, angguta Tim 9 dan pemilik bangunan dan gedung, Sekretaris Daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM menyampaikan bahwa penertiban bangunan dan gedung di ibukota Kabupaten Boalemo akan diatur sebagaimana amanat undang-undang bangunan sempadan jalan.
“Kita melihat didaerah kita di Kecamatan Tilamuta khususnya, ada dua hal yang kita atur yaitu bangunan sempadan jalan, garis sempadan bangunan dan juga bangunan disempadan Sungai, tentu hal ini, dilakukan dalam rangka menata daerah kita dan menata ruang kita, karena ini harus kita tata dengan baik,” ungkap Sherman.
Menurut Sherman, penataan tersebut harus dilakukan, agar tidak terjadi kesemrawutan di Kecamatan Tilamuta, mengingat Tilamuta merupakan Ibu Kota Kabupaten Boalemo.
“Kalau tidak,tentunya kita tidak menginginkan adanya kesemrautan bangunan dan gedung yang tidak teratur,dampak kita agak kurang memahami,bagaimana kita membangun dengan baik, persoalan lokasi dan tanah ini memang kedudukannya milik negara. Kita hanya memiliki hak menempati dan memanfaatkannya. Oleh karena itu, kami berharap nantinya secara tehnik bisa disampaikan, bagaimana bangunan dan gedung kita ini, bisa memperoleh izin manakala memenuhi persyaratan yang telah di tentukan,” bebernya.(TID01)
![]()
