Pemerintah Larang ASN Like, Comment, Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu, Begini Penjelasan Bawaslu Boalemo


TERASINDO.ID (Boalemo) – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung salah satu capres, cawapres, maupun peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di media sosial. Beberapa larangan bagi ASN tersebut seperti mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, memngikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu. Dimana Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Ditemui disela kegiatannya pada Selasa (26/9), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo, Ronald Rampi ketika diwawancarai terkait aturan tersebut, degan tegas mengatakan bahwa aturan tersebut sudah baku.

“Aturan bagi ASN yang dilarang untuk memberi like, komentar, maupun share postingan terkait capres maupun peserta pemilu itu sudah baku,” tegasnya.

Ronald menejlaskan, ASN selaku pihak yang turut memiliki hak pilih pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut, memang wajib mengetahui visi dan misi dari para calon yang berkontestasi pada pemilu. Namun demikian, dirinya mengatakan visi dan misi dari para calon bisa didapat dari alat peraga kampanye (APK) yang nanti disiapkan oleh masing-masing calon pada saat tahapan kampanye berlangsug.

“Memang ASN itu mempunyai hak pilih dan harus mengetahui visi misi dari para calon, namun interaksi dari pemilih atau ASN untuk bisa mengetahui visi misi dari para calon, tidak harus mendatangi langsung, atau harus berinteraksi di sosmed,  tetapi bisa melalui selebaran maupun alat peraga kampanye yang telah disediakan oleh para calon,” bebernya.

Lebih jauh Ronald menjelaskan aturan tersebut dimaksudkan demi menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara. Menurutnya hal inipun sudah sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang turut memuat tentang netralitas ASN.

“Aturan ini dilaksanakan semata untuk menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara, dan ini sudah sejalan dengan undang-undang nomor 5 tentang ASN, yang mengatur tentang netralitas ASN” terangnya.

Masih menurut Ronald, jika terdapat laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, pihak Bawaslu Boalemo akan bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

“Ada tahapan-tahapannya, entah itu laporan atau temuan nanti kita juga akan mengkaji terlebih dahulu. Yang pasti bawaslu tetap mengacu pada peraturan yang berlaku,” tutupnya.(TID01)