Resmi! Pemda Boalemo Izinkan Pelaksanaan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Masing-masing


TERASINDO.ID (Boalemo) – Sehubungan dengan persiapan penyambutan bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Bupati Anas Jusuf, serta dihadiri oleh Sekertaris Daerah Sherman Moridu, Wakil DPRD Lahmudin Hambali, dan seluruh Forkopimda, Rabu (7/04).

Adapun inti dari dari rapat tersebut yakni, untuk membahas aktifitas masyarakat dalam menjalani kegiatan dibulan suci Ramadhan ditengah pandemik seperti saat ini, mengingat pada Ramadhan tahun lalu banyak masyarakat menyangkan keputusan Pemerintah Daerah yang membatasi aktivitas dalam hal ini Sholat Taraweh, dikarenakan Covid saat itu lagi puncak-puncaknya.

Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Vicon Kantor Bupati tersebut, Anas mengungkapkan bahwa Sholat taraweh tahun ini untuk Kabupaten Boalemo dibolehkan, hal ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

“Alhamdulillah, kemarin dari kementrian Agama telah memberikan Surat Edaran, sehingga pada hari ini kita menindaklanjuti edaran tersebut, pada intinya pelaksanaan sholat Taraweh sudah bisa dilaksanakan di masjid masing-masing, hanya saja dengan berbagai macam ketentuan-ketentuan seputar Protokol Kesehatan,” jelasnya.

Berkaitan dengan ketentuam Protokol Kesehatan disaat menjalani aktivitas dibulan Ramadhan, Kepala Dinas Kesehatan Sutriani Lumula mengungkapkan bahwa, selain Surat Edaran Dari Kementrian Agama, mereka pun akan mengeluarkan Surat Edaran Khusus terkait prokes pelaksanaan Ibadah pada Bulan Suci Ramadhan.

“Kita juga sudah memiliki draft untuk Surat edaran khusus dari Dinas Kesehatan yang berkenaan dengan prokes, pada saat pelaksanaan Ibadah, kami pun sudah menyusunya, dan kalo pun ada butir-butir yang ingin ditambahkan ataupun dihilangkan, dipersilahkan karena ini hanyalah rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Dan dari hasil rapat Forkopimda hari ini, adapun beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama diantaranya, 1 pelaksanaan Sholat Pada Bulan Suci Ramadhan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan, 2 takmir Masjid bertanggung jawab untuk Protokol Kesehatan di masjid, serta para takmir yang menjaga masjid akan divaksinasi, 3 untuk perayaan Tumbilotohe tetap dilaksanakan, hanya saja untuk festivalnya, tidak akan dilaksanakan.(TID02)

QR Code

Loading