Buka Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, Pj Bupati: Ini Perlu Diketahui Masyarakat


TERASINDO.ID (Boalemo) – Penjabat Bupati Boalemo Dr.Hendriwan,M.Si membuka sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum,ketentraman Masyarakat dan perlindungan masyarakat tingkat Kabupaten Boalemo, bertempat di Hotel Grand Amalia, Selasa (30/8)

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Boalemo Dr.Hendriwan,M.Si menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Satpol- PP yang telah mensosialisasikan Peraturan Daerah no. 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketertiban umum,ketentraman masyarakat dan perlindungan masyararakat.Dimana Peraturan Daerah (Perda) no. 3 tahun 2021 ini menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban maupun Pengaturan.

“Perda ini,sangat perlu diketahui oleh masyarakat,sebelum dilakukan tindakan-tindakan oleh Satpol-PP.Penertiban yang dilakukan Satpol-PP sebagai leading sektor dalam upaya mewujudkan rencana tata ruang kota, untuk memicu terjadinya perlawanan dari masyarakat,” ungkapnya.

“Saya berharap kepada para camat,kepala-kepala desa agar dapat memberikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui isi dari Perda no.3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum,ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat,” sambunya.(TID01)

Loading