TERASINDO.ID (Boalemo) – Penjabat Bupati Boalemo Dr.Hendriwan,M.Si membuka sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum,ketentraman Masyarakat dan perlindungan masyarakat tingkat Kabupaten Boalemo, bertempat di Hotel Grand Amalia, Selasa (30/8)
Dalam sambutannya Penjabat Bupati Boalemo Dr.Hendriwan,M.Si menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Satpol- PP yang telah mensosialisasikan Peraturan Daerah no. 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketertiban umum,ketentraman masyarakat dan perlindungan masyararakat.Dimana Peraturan Daerah (Perda) no. 3 tahun 2021 ini menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban maupun Pengaturan.
“Perda ini,sangat perlu diketahui oleh masyarakat,sebelum dilakukan tindakan-tindakan oleh Satpol-PP.Penertiban yang dilakukan Satpol-PP sebagai leading sektor dalam upaya mewujudkan rencana tata ruang kota, untuk memicu terjadinya perlawanan dari masyarakat,” ungkapnya.
“Saya berharap kepada para camat,kepala-kepala desa agar dapat memberikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui isi dari Perda no.3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum,ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat,” sambunya.(TID01)
![]()
