TERASINDO.ID (Boalemo) – Plt. Bupati Anas Jusuf memimpin rapat terbatas yang dimana dihadiri oleh Kadis Sosial Fatlina Podungge, pendamping desa, pendamping teknis, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM), serta beberapa SOPD terkait, guna untuk membahas tentang rasionalisasi Permendes PDTT nomor 13 tahun 2020 terhadap Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang pedoman penggunaan Dana Desa, Senin (8/2).
Pertemuan yang digelar dirunagan kerja Wakil Bupati Boalemo ini, sebenarnya bertujuan untuk membahas kembali beberapa hal dari isi Peraturan Bupati nomor 82 tahun 2020 yang diduga menyimpang oleh para tenaga ahli pendamping, serta dianggap bisa mengekang desa nantinya.
Adapun beberapa point yang mendapat koreksi diantaranya yakni tetang pemberian insentif dari 3 yang diatur Permendes nomor 13 menjadi 12 di perbup nomor 82, kemudian penentuan besaran maksimal insentif yang mana menurut para tim ahli hal tersebut tidak perlu diatur dengan perbup, karena hal ini sudah diatur dalam Permendes, serta pemberian honor kepada satgas relawan covid 19 yang notabennya adalah kebijakan daerah.
“Pertama pemberian insentif dari 3 yang diatur Permendes nomor 13 menjadi 12 diperbup, ke dua tentang penentuan besaran maksimal insentif, nah mereka mau, jangan perbup ini mengatur besaran karna sudah diatur dalam permendes, nah sedangkan dipermendes tidak diatur besaran-besaran nominal, makanya yang mengatur itu perbup, kemudian yang ke tiga honor satgas relawan covid 19, nah ini juga kan kebijakan daerah,” ungkap Urip Eka Stovia saat diwawancarai media usai pertemuan tersebut.
Menurutnya kemungkinan hal ini lah yang membuat para tim pendamping berfikir bahwa dengan adanya perbup ini desa sepenuhnya akan mengacu pada produk hukum tersebut, akan tetapi pada perbup tersebut sudah dijelaskan bahwa keputusan akhir itu ada dimusyawarah desa.
“Perubahan itu tidak perlu dilakukan karena, keputusan akhir tetap dimusyawarah desa, dan kita tahu bersama bahwa keputusan musyawarah itu adalah keputusan tertinggi,” tambahnya
Pada intinya Permendes Nomor 13 tahun 2020, termasuk dalam Skup nasional bukan skup daerah, sehingganya permendes ini kekita diterapkan di daerah harus mengacu pada kearifan lokal, yang kemudian ditindak lanjuti berdasarkan hak asal usul daerah, maka dari itu dalam Permendes dijelaskan bahwa, apa bila desa belum memiliki perdes tentang kewenangan desa maka mengacunya kepada Peraturan Bupati tentang kewenangan desa.
Pada kesempatan tersebut Plt. Bupati Anas Jusuf menghimbau kepada para tim pendamping dan kepada Dinas Sosial dan PMD Agar tetap menjaga Komunikasi, mengingat kedua pihak ini mempunyai misi yang sama.
“Oleh sebab itu saya berharap kepada Dinas Sosial dan PMD serta Tim Ahli Pendamping desa agar membangun komunikasi, sehingga tidak akan terjadi hal-hal seperti ini,” ungkap Anas.(TID02)
![]()
