Babak Baru Kasus Video Asusila, Berkas Perkara Telah Diterima Kejaksaan Negeri Boalemo


TERASINDO.ID (Boalemo) – Kasus video asusila yang melibatkan oknum anggota Polres Boalemo berinisial RM kini memasuki babak baru. Pasalnya berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo pada Selasa (26/1).

“Alhamdulillah, hari ini berkas perkara kasus tindak pidana menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 9 Jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan /atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan tersangka RM telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo,” ugkap Kapolres Boalemo.

Hal ini lebih cepat dari target yang diberikan Kapolda agar berkas tersebut telah dilimpahkan dalam waktu lima (5) hari.

Baca Juga: Kasus Video Asusila, Kapolda Gorontalo Ultimatum Kapolres Boalemo: Lima Hari Berkas Sudah Dilimpahkan ke JPU

“Dari target 5 hari yang diberikan oleh Bapak Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo dipimpin oleh kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir S. Tr.K mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo,” kata Ahmad.

Lebih lanjut kata Kapolres Boalemo, pihaknya tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggotanya, namun saat ini Polres Boalemo juga tengah melakukan penyidikan pada pelaku lainnya yang terlibat dalam video yang viral beberapa waktu lalu itu.

“Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut,dan secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK menjelaskan, terkait penyerahan berkas perkara kasus perekaman video bermuatan asusila yang dilakukan oleh Oknum anggota berpangkat Brigadir Polisi tersebut sekaligus menjadi bukti kepada masyarakat bahwa Polda Gorontalo tidak diskriminasi dalam hal penegakkan hukum.

“Ini adalah bukti bahwa kami tidak membela ataupun menutup-tutupi kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota, semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana konsep Polri Presisi, kami merespon cepat dalam penanganan perkara yang menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak membeda-bedakan/diskriminasi, sehingga tidak ada lagi istilah hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas,” ujarnya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan saat ini pihak kepolisian tinggal menunggu tahap selanjutnya dari pihak Kejaksaan Negeri Boalemo.

“Kita tunggu saja hasil penelitian pihak kejaksaan jika nantinya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan tahap duanya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, ” kata Wahyu.(TID01)

Sumber: Polda Gorontalo