TERASINDO.ID (Boalemo) – Pemerintah Kabupaten Boalemo, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boalemo, menjalin kerja sama dengan pihak Pengadilan Agama Tilamuta, menjalin kerja sama (MoU) tentang keterpaduan basis data penduduk.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati, lada Jum’at (18/12) tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo Dr.Drs. Izzuddin,SH,MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Tjatmika, para pimpinan Pengadilan Agama se-wilayah Provinsi Gorontalo, dan pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Anas Jusuf mengatakan, persoalan status nikah yang belum terdaftar, merupakan persoalan klasik yang kerap kali ditemukan di masyarakat. Untuk itu dengan adanya kerja sama yang terjalin, diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan yang ada.
“Persoalan ini adalah persoalan klasik yang sering kita jumpai di lapangan, dengan adanya keinginan dari pemerintah daerah dan pengadilan agama, minimal bisa menyelesaikan sebagian persoalan di lapangan,” ungkapnya.
Tak tanggung-tanggung sebagai bentuk kepedulian, pemerintah Kabupaten Boalemo pada tahun 2021, telah mengalokasikan Anggaran untuk kegiatan Istbat nikah sebesar 500 juta Rupiah.
Untuk itu, Plt Bupati berharap dengan adanya jalinan kerja sama tersebut, para pasangan suami istri bisa terbantu untuk mendapatkan isbat nikah, meski ditengah kondisi keterbatasan finansial.
“Semoga dengan adanya MoU ini, persoalan status nikah, atau pemberian isbat nikah pada suami istri yang memang sah ini bisa dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo DR.Drs. Izzuddin,SH,MH menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Balemo yang telah memediasi penandatanganan nota kesepahaman, antara pengadilan agama dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo.
“Kerja sama yang dilakukan pengadilan agama tilamuta dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sebagai upaya untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta administrasi kependudukan yang tertib dan teratur, khususnya di wilayah hukum kabupaten boalemo,” tutupnya.(TID01)
![]()
