Bupati Rum Pagau Teken Berita Acara IPPR, Revisi RTRW Boalemo


TERASINDO.ID (Jakarta) —Pemerintah Kabupaten Boalemo terus memperkuat komitmennya dalam membenahi tata ruang wilayah demi mendukung pembangunan yang lebih terarah dan sesuai regulasi. Salah satu langkah penting ditandai dengan penandatanganan berita acara klarifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau, yang berlangsung di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (28/7).

Bupati Rum Pagau hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan disambut oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto. Penandatanganan ini merupakan tahapan penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo.

“Saya mengucapkan terima kasih atas telah dilaksanakannya pendampingan audit tata ruang oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo,” kata Rum Pagau.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil audit di lapangan, ditemukan 47 pelanggaran pemanfaatan ruang, dengan 38 di antaranya termasuk kategori pelanggaran berat.

“Hal ini menjadi indikator yang jelas bahwa Perda RTRW kami harus segera direvisi untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Boalemo,” lanjutnya.

Rum Pagau juga menegaskan bahwa penyelesaian revisi RTRW adalah langkah awal yang harus dituntaskan sebelum menjalankan program pembangunan di masa kepemimpinannya.

“Saya tidak mau menjalankan program tanpa ada RTRW, karena kalau kita salah, maka kita akan ikuti terus kesalahan itu. Maka sebelum saya bergerak menjalankan visi misi, RTRW ini dulu yang harus saya selesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Susanto, dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Boalemo. Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pengawasan ruang pasca revisi RTRW.

“Ketika RTRW Kabupaten Boalemo direvisi berikutnya, kita sudah masuk pada yang efektif. Untuk itu saya berpesan, ke depan jangan menampung kasus, ketika ada pelanggaran segera bersihkan,” ujar Agus.

Selain Kabupaten Boalemo, kegiatan ini juga diikuti oleh Kabupaten Banggai Laut yang tengah melakukan revisi RTRW. Adapun Kabupaten Buol dan Kabupaten Nias turut serta dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai bagian dari penataan ruang teknis di wilayah masing-masing.(TID01)