TERASINDO.ID (Boalemo) – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai kewenangan desa se-Kabupaten Boalemo, yang berlangsung di Hotel New Rahmat, Kota Gorontalo, Jumat (15/11).
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Boalemo, Mondru Mopangga, sejumlah pimpinan OPD terkait, para camat, narasumber, serta kepala desa se-Kabupaten Boalemo.
Dalam sambutannya, Sherman Moridu menyampaikan pentingnya kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kewenangan pemerintah desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa. Desa memiliki kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kebutuhan serta potensi lokal,” ujar Sherman.
Ia juga menekankan perlunya pelimpahan atau penyerahan wewenang kepada desa yang diatur melalui peraturan bupati berdasarkan asas asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
“Pelimpahan wewenang ini bertujuan agar pemerintah desa memahami batasan-batasan kewenangan yang menjadi tanggung jawab mereka. Dengan demikian, kebutuhan dan masalah lokal dapat ditangani secara efektif, yang pada akhirnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program pemerintah serta memenuhi layanan dasar untuk kesejahteraan masyarakat desa,” lanjut Sherman.
Penjabat Bupati Boalemo juga menyoroti perlunya percepatan penyusunan dan penetapan Peraturan Bupati tentang kewenangan desa.
“Saya berharap Peraturan Bupati tentang kewenangan desa dapat segera dirampungkan dan ditetapkan. Kabupaten Boalemo adalah satu-satunya kabupaten di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki peraturan ini,” pungkasnya.(TID01)
