DPM-ESDM Gelar Bimtek Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko


TERASINDO.ID (Boalemo) – Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Resiko, Dinas Penanaman Modal Energi Sumber Daya Mineral (DPM-ESDM) menggelar bimbingan Teknis sosialisasi Peraturan tersebut, bertempat di Hotel Grand Amalia Kecamatan Tilamuta, Kamis (1/7).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf tersebut, dihadiri Kepala DPM-ESDM Kabupaten Boalemo Haris Pilomonu, Pimpinan OPD, Narasumber dan Peserta Sosialisasi.

Dalam kesempatannya Anas menyampaikan bahwa Perturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tersebut, dimana kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota dilarang menerbitkan perizinan berusaha diluar perizinan yang berusaha yang sebagaimana diatur dalam Produk hukum yang dimaksud.

Adapun Pelaksanaan dari perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan secara elektronik dan terintegrasi ini, melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Perizinan berusaha berbasis resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha,” jelas Anas.

Dirinya berharap dengan digelarnya sosialisasi ini, kiranya bisa dipahami dan dimengerti, sehingga tujuan dari diterbitkanya Peraturan Pemerintah ini melalui sistem OSS.

“Oleh sehingganya, saya berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat memahami secara detail Perizinan berusaha berbasis resiko melalui Sistem OSS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2021,” Harapnya.(TID02)

QR Code

Loading