TERASINDO.ID (Boalemo) – Dalam rangka menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Boalemo, pihak Polres Boalemo menggelar Apel terkait Pelaksanaan Operasi Amanusa II otanaha, yang melibatkan gabungan 3 Pilar yaitu TNI (koramil tilamuta), Polres Boalemo, Satpol PP dan Dinas Kumperindag Kabupaten Boalemo, bertempat di Halaman Mapolres Boalemo, Rabu (2/9) pagi.
Pelaksanaan apel gabungan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops, Akp Anwar Saefulloh Se, di hadiri oleh Wakapolres Boalemo Kompol Nikson Yusuf Sh, para Kasatgas, para perwira dan Bintara yang tergabung dalam sprin operasi, serta di hadiri oleh Danramil Tilamuta bersama 5 personil Koramil tilamuta, Kasatpol Pp bersama 23 personil Satpol PP serta Kepala Dinas Kumperindag bersma 10 anggotanya.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan langsung dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi yang di bagi dalam 3 tim gabungan., yang berpusat di wilayah seputaran Kecamatan Tilamuta dan Pasar pangi. Operasi tersebut menyasar masyarakat yang tidak menggunkan masker, serta pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Alhasil, dalam operasi tersebut, masih ditemukan beberapa masyarakat yang membandel terkait penerapan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, pihak aparat langsung memberikan sanksi yang beragam kepada para pelanggar tersebut seperti menyanyikan lagu perjuangan atau mengucapkan pancasila serta uud 1945 yang merupakan efek jera agar masyarakat tersebut setiap keluar rumah dapat menggunakan Masker.
Namun menurut aparat, kedepannya apabila masih di temukan kembali tidak menggunkakan masker maka akan di lakukan sangsi teguran tertulis maupun denda.
Sementara itu, Wakil Bupati Anas Jusuf ditempat terpisah, juga turut menyampaikan informasi terkait pemberlakuan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan yang mulai berlaku efektif sejak Rabu (2/9).
“Kami sampaikan mulai hari ini, penegakan protokol kesehatan mulai berlaku, untuk itu bagi kita semua yang beraktivitas diluar rumah dibwajibkan mengenekan masker,” ungkapnya.
Besaran denda bagi para pelanggar juga disampaikan bagi masyarakat yang masih kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Jika masih ditemukan melanggar, bisa dikenakan sanksi berupa denda senilai 150 ribu rupiah bagi masyarakat, dan 500 ribu rupiah bagi para pelaku usaha,” tegasnya.(TID01)
![]()
