Kukuhkan Sembilan Kepala Desa, Bupati Boalemo beri Penegasan Soal Integritas


TERASINDO.ID (BOALEMO) — Sembilan kepala desa periode 2018–2024 resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang berlaku sejak 25 April 2024. Pengukuhan dilakukan Bupati Rum Pagau di pendopo kantor bupati, Senin (1/9).

Dalam arahannya, Rum menjelaskan bahwa jumlah kepala desa yang seharusnya dikukuhkan sebanyak 15 orang. Namun, beberapa tidak bisa diperpanjang karena tersangkut persoalan. “Kepala desa yang bermasalah itu tidak boleh ditambah. Kalau ditambah hanya menambah masalah,” ujarnya.

Rum menegaskan bahwa proses pengukuhan tidak dipengaruhi kepentingan politik. “Persoalan politik itu buang jauh-jauh. Yang penting memenuhi syarat, tidak melanggar fakta integritas. Siapa pun dia akan kami lantik,” kata Rum.

Ia juga kembali mengingatkan soal pelanggaran moral yang sering memicu konflik di desa. “Jangan pusing seperti dulu, lapor sini lapor sana masalah pelecehan, apalagi asusila. Kalau asusila, mohon maaf, begitu dilaporkan masyarakat dan ada dampaknya, akan saya tandatangani pemberhentiannya. Karena ini sudah melanggar fakta integritas yang disepakati,” tuturnya.

Rum meminta para kepala desa menjaga sikap dan bekerja dengan baik. “Banyak peristiwa perselingkuhan yang terjadi di desa. Tolong diingat baik-baik, karena ini persoalan yang membuat desa itu tidak baik,” kata dia.

Sembilan kepala desa yang dikukuhkan yakni:

  1. Piloliyanga (Kecamatan Tilamuta)
  2. Tabongo (Kecamatan Dulupi)
  3. Tangkobu (Kecamatan Paguyaman)
  4. Jatimulya (Kecamatan Wonosari)
  5. Bongo III (Kecamatan Wonosari)
  6. Tri Rukun (Kecamatan Wonosari)
  7. Keramat (Kecamatan Mananggu)
  8. Bualo (Kecamatan Paguyaman)
  9. Apitalau (Kecamatan Paguyaman Pantai).