Meski Zona Hijau, Mulai Hari Ini Pemkab Boalemo Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes


TERASINDO.ID (Daerah) – Penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo saat ini masih terus terjadi, meski menjadi satu-satunya daerah di bumi ‘Serambi Madinah’ yang dinyatakan masuk dalam zona hijau penyebaran pandemi asal Wuhan, Tiongkok tersebut, Pemerintah Kabupaten Boalemo mulai hari ini, Rabu (18/11) bakal menerapkan pemberian sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal tersebut ditegaskan Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf pada pelaksanaan rapat Forkopimda yang membahas tentang penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan, berlangsung di Ruang Vicon, Kantor Bupati Boalemo, Rabu Pagi.

“Pelaksanaan edukasi sudah cukup, mulai hari ini penegakan hukum terhadap pelanggar disiplin protokol kesehatan itu mulai dilaksanakan,” tegas Anas.

Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, Sekda Sherman Moridu, dan unsur forkopimda lainnya, Plt Bupati Boalemo memerintahkan kepada kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Boalemo agar dapat mengundang para pelaku usaha untuk dapat dilakukan kesepakatan bersama terkait penerapan sanksi tersebut.

“Kepada kepala DPM-ESDM tolong diundang seluruh pemilik toko, cafe, rumah makan, dan pelaku usaha lainnya, untuk dilakukan kesepakan bersama, agar pada saat dilakukan penegakan, itu mereka sudah memahami,” ujarnya.

Lebih lanjut Plt Bupati Boalemo mengatakan, meski saat ini penegakan disiplin secara tegas mulai diberlakukan, namun informasi kepada masyarakat tetap terus disampaikan

“Walaupun sudah mulai dilakukan penegakan disiplin, tapi penyampaian kepada masyarakat terkait penerapan sanksi ini tetap dilakukan,” tutupnya.

Adapun penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020, tentang penerpaan disiplin dan penegakan hukum protokol kesesehatan dalam upaya pencagahan dan penedalian virus corona.

Beberapa sanksi yang bakal diterapkan diantaranya, bagi pelaku usaha diminta untuk berhenti beroperasi pada pukul 22.00 wita, jika kedapatan melanggar maka pemerintah tak segan untuk menutup tempat usaha tersebut. Sementara itu bagi pelanggar protokol kesehatan akan dipakaikan rompi khusus, guna memberikan efek jera. (TID01)