TERASINDO.ID (Boalemo) – Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, membuka sosialisasi Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 87 Tahun 2019 tentang Benturan Kepentingan, serta sosialisasi Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Amalia pada Kamis, (5/9).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh narasumber dari Kemenpan RB, yaitu Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur, Tamzil Satria, serta Plt. BKPSDM Kabupaten Boalemo, Supandra Nur, dan para pimpinan OPD serta Kasubag Kepegawaian dari masing-masing OPD.
Dalam sambutannya, Sherman Moridu menyampaikan pentingnya sosialisasi ini, terutama karena sebelum diterapkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penilaian jabatan fungsional tidak dilakukan oleh atasan langsung. Namun, dengan diterbitkannya peraturan baru ini, penilaian dapat dilakukan oleh atasan langsung.
“Tindak lanjut dari aturan Kemenpan RB ini, terutama yang berkaitan dengan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional, telah diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023,” jelas Sherman.
Ia menambahkan bahwa dalam penilaian kinerja jabatan fungsional, pejabat penilai kinerja, yang dalam hal ini adalah atasan langsung, harus benar-benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan. “Hal ini penting agar ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional di instansi yang dipimpin dapat ditetapkan dengan jelas,” tambahnya.
“Saya berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, agar mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Sherman.(TID01)
