Sosmed Kini Dipantau Polisi, Begini Cara Kerjanya


TERASINDO.ID (Nasional) – Maraknya penyalahgunaan sosial media oleh masyarakat, tak jarang membuat banyaknya laporan kepada pihak kepolisian dikarenakan melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Untuk ini, kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah membentuk Virtual Police yang merupakan unit yang digagas langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sengaja dibentuk untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Dilansir dari cnnindonesia.com, menurut Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, hadirnya polisi di ruang digital tersebut sebagai bentuk untuk menjaga Kambtibmas agar ruang-ruang digital dapat bekerja secara bersih, sehat dan produktif.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” ungkap Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut Argo, virtual police tidak akan langsung bertindak secara repsif, namun ada beberapa tahapan yang akan dilakukan ketika polisi menemukan unggahan yang berpotensi melanggar pidana. Penyidik akan mengambil tangkapan layar untuk melakukan konsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” kata dia.

Nantinya pemilik akun yang menggungah konten yang diduga mengandung unsur pelanggaran tersebut akan dikirimkan pesan secara pribadi di akun media sosialnya. Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.

“Jadi edukasi yang kami berikat pada masyarakat lewat patroli siber,” ucap Jenderal bintang dua itu.

Jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu. Argo menegaskan, kehadiran virtual police menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,” tukas dia.

Jika kemudian orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi.

“Penegakan hukum di terakhir,” tutupnya.(TID01)

Loading