TERASINDO.ID (Boalemo) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo Ronald Christoffel Rampi meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat mematuhi ‘rambu-rambu’ dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.
Adapun ‘rambu-rambu’ yang perlu untuk diperhatikan oleh para peserta pemilu adalah terkait dengan larangan dalam berkampanye, yakni :
• mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• menghina seseorang, agama, suku, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain;
• menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun Masyarakat;
• mengganggu ketertiban umum;
• mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, keselompok anggota Masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
• merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
• menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan;
• membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
• menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
“Itu merupakan amanat daripada Pasal 280 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023,” ungkap Ronald.
Dia berharap peserta pemilu harus juga dapat mengenali dan menghindari potensi-potensi pelanggaran saat kampanye. Hal ini bertujuan untuk dapat untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 mendatang. “Pada prinsipnya, Bawaslu akan bekerja berdasarkan amanat dan peraturan perundang-undangan yakni dengan melakukan penindakan bilamana terjadi pelanggaran pada tahapan pemilu yang sedang berjalan,” ungkap Ronald. (TID01)
