Tak Semua Orang Bisa Divaksin, Catat! Ini Daftarnya


TERASINDO.ID (Nasional) – Saat ini vaksin untuk menangkal penyebaran Covid-19 telah didsitribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, ternyata tidak semua orang bias mendapatkan pemberian vaksin tersebut.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, dimana dalam surat ketetapan tersebut terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin.

Rekomendasi tersebut dikhususkan untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Golongan orang yang tidak mendapatkan vaksin tersebut, pertama jika orang tersebut apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih. Sementara untuk golongan ke dua, jika orang tersebut berada dalam suatu kondisi sebagai berikut :

  1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
  2. Ibu hamil atau menyusui.
  3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
  4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19.
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
  7. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.
  8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
  9. Menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.
  10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.
  11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
  12. Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
  13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
  14. Menderita penyakit Diabetes Melitus.
  15. Menderita HIV.
  16. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.

Ke-16 kategori tersebut akan diketahui setelah calon penerima vaksin mengisi tabel format skrining sebelum proses vaksinasi covid-19 dimulai. Setelah mengisi tabel tersebut maka akan ada tiga kesimpulan yang didapatkan yakni calon penerima vaksin dapat menerima vaksin tersebut, penundaan proses vaksinasi, atau tidak dapat diberikan vaksin.(TID01)

Loading