TERASINDO.ID (Boalemo) – Terkait Peraturan Bupati Boalemo No.48 tahun 2021 tentang penanganan stunting di desa tingkat Kabupaten Boalemo, Pemerintah Daerah menggelar workshop regulasi stunting yang dibuka langsung oleh Sekretatis Daerah Sherman Moridu, bertempat di Hotel Grand Amalia Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta, Kamis (9/9).
Kegiatan tersebut turut dihadiri beberapa OPD terkait, para Kepala-Kepala Desa, Kepala puskesmas serta narasumber.
Adapun tujuan dari kegiatan ini, untuk memastikan terintegrasinya pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara SOPD, Pemerintah Kecamatan, Puskesmas dan desa, termasuk unsur PKK dan organisasi masyarakat lainnya yang menjadi motor penggerak dalam penanggulangan stunting di Boalemo, sesuai yang diatur dalam Perbup tersebut.
“Dimana dalam Perbup tersebut, telah dijelaskan bahwa peran dan kewenangan kepala desa sebagai rujukan Pemerintah Desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk penanganan penurunan stunting di tingkat desa,” ungkap Sherman.
Dirinya berharap agar kedepan kelompok yang sudah dibentuk sebelumnya bisa bekerja lebih maksimal lagi sehingga capaian yang ditargetkan oleh pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah bisa terealisasikan ditahun ini.
“Sehingga itu, diharapkan untuk penanganan stunting ini, agar tim kelompok kerja yang sudah dibentuk melalui Perbub 48 tahun 2021 dapat melakukan evaluasi langsung di lapangan dan bekerja lebih maksimal, mengingat penanganan stunting ini menjadi indikator penilaian Pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam upaya perbaikan derajat kesehatan masyarakat yang akan berdampak pada indeks pembangunan manusia di Boalemo,” jelas Sherman.(TID02)
![]()
