TERASINDO.ID (Nasional) – Pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah tak lagi efektif seperti biasanya, dimana para siswa diharuskan melaksanakan proses pembelajaran dari rumah secara daring. Hal inipun berlaku disemua jenjang pendidikan sekolah.
TERASINDO.ID (Nasional) – Pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah tak lagi efektif seperti biasanya, dimana para siswa diharuskan melaksanakan proses pembelajaran dari rumah secara daring. Hal inipun berlaku disemua jenjang pendidikan sekolah.
Kebijakan pemerintah tersebut ditempuh tak lain karena untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang muncul sejak tahun 2019, hingga kini masih terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat dunia, khususnya di Indonesia.
Salah satu kebijakan terbaru yang ditempuh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, yakni menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021, dimana pelaksanaan UN tersebut sebenarnya telah ditiadakan sejak tahun 2020, dan akan diganti dengan Asesmen Nasional (AN) pada tahun ini.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi peserta didik, ataupun menjadi syarat untuk masuk dalam jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Keputusan lulus dan tidaknya peserta didik dalam menempuh pendidikan, nantinya akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah) masing-masing. Tidak hanya bagi para siswa pada umumnya, namun ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.
Sementara itu, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(TID01)
Salah satu kebijakan terbaru yang ditempuh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, yakni menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan pada tahun 2021 ini.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021, dimana pelaksanaan UN tersebut sebenarnya telah ditiadakan sejak tahun 2020, dan akan diganti dengan Asesmen Nasional (AN) pada tahun ini.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan bagi peserta didik, ataupun menjadi syarat untuk masuk dalam jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Keputusan lulus dan tidaknya peserta didik dalam menempuh pendidikan, nantinya akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan (sekolah) masing-masing. Tidak hanya bagi para siswa pada umumnya, namun ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.
Sementara itu, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(TID01)
![]()
