TERASINDO.ID (Nasional) – Diera kemajuan teknologi saat ini perkembangan sosial media kian menjamur. Masyarakat saat ini makin antusias berselancar di dunia maya, namun seiring berlakunya Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) banyak dari masyarakat yang tersandung kasus pidana akibat kelalaiannya menggunakan sosial media tersebut.
Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mewacanakan revisi UU No 11 Tahun 2008 yang sudah pernah direvisi sekali pada 2016 lalu itu. Hal tersebut disampaikan Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Senin (15/2).
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, karena di sinilah hulunya, revisi,” ujar Jokowi.
Dalam revisi tersebut, Jokowi lebih berfokus pada penerapan pasal karet yang multi tafsir dan sering diinterpretasikan secara sepihak oleh masyarakat, hingga akhirnya banyak dari masyarakat yang saling lapor.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” katanya.
Bahkan untuk menseriusi hal tersebut, dirinya memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan dari masyarakat terkait UU ITE tersebut.
Sementara itu, dikutip dari cnnindonesia.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) dalam beberapa waktu terakhir di masyarakat sudah tidak sehat.
Dirinya mengatakan UU ITE sebagai paying hukum yang bertujuan untuk mengatur terkait dunia digital, justru malah menciptakan polarisasi di dalam kehidupan bermasyarakat.
“Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Lebih lanjut Kapolri mengatakan, bahwa kedepan pihak kepolisian bakal menentukan langkah-langkah lanjutan untuk lebih selektif dalam mengusut kasus-kasus serupa. Polisi akan berlaku demikian untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam penerapan UU ITE.
“Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain,” ucapnya. (TID01)
