Boalemo Resmi Miliki Perda Bumdes, Lahmuddin Harap Jadi Pedoman Desa


TERASINDO.ID (Boalemo) – Diakhir Tahun 2020 DPRD Kabupaten Boalemo bersama Pemerintah Daerah sukses mengesahkan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pemerintah Kabupaten Boalemo, yang berlangsung pada agenda Sidang Paripurna DPRD, Selasa (29/12).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Lahmuddin Hambali mengatakan, salah satu dari 3 Ranperda yang disahkan pada Selasa kemarin, adalah Perda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dimana Perda tersebut lahir atas usul inisiatif DPRD.

“Perda Badan Usaha Milik Desa merupakan Perda yang lahir atas usul inisiatif DPRD,” ungkap Lahmuddin.

Lahmuddin menjelaskan, disahkannya perda tersebut, selain merupakan amanat Undang-undang dan peraturan turunannya, dengan adanya perda ini, nantinya akan menjadi pedoman dan panduan desa yang mencakup seluruh proses pembentukan dan pengelolaan Bumdes, sehingga masyarakat secara umum dapat memahami langkah operasional secara utuh.

“Dengan Perda ini, maka desa punya landasan hukum yang kuat dalam pembentukan Bumdes sebagai lembaga perekonomian desa,” jelas Lahmuddin.

Untuk itu Lahmuddin berharap, dengan telah disahkannya perda tersebut bisa meningkatkan profesionalisme pengelolaan Bumdes, lebih terbuka, partisipatif dan berkadilan.

“Lahirnya perda ini kami harap, bisa meningkatkan profesionalisme pengelolaan Bumdes, ini juga demi meningkatkan pendapatan desa,” tutupnya.(TID01)

Loading