Tahun 2021 Pengangkatan Guru CPNS Ditiadakan, Diganti dengan PPPK


TERASINDO.ID (Nasional) – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa untuk tahun 2021 mendatang, pengangakatan guru dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan ditiadakan, dan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB, Selasa (29/12).

“Sementara ini bapak menpan, bapak mendikbud dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK, jadi bukan CPNS lagi. Kedepan kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi PPPK,” tegasnya.

Dijelaskannya, kebijakan tersebut sengaja diberlakukan, untuk memaksimalkan pendistribusian guru secara Nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Karena apa, kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi, dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan sistem PNS,” bebernya.

Menariknya, menurut Bima, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi guru, namun juga bagi Dokter dan penyuluh.


“Demikian juga untuk tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, penyuluh itu juga akan statusnya PPPK,” terangnya.

Bima juga mencontohkan kebijakan tersebut juga di tempuh di negara-negara maju, dimana jumlah PPPK lebih banyak dari PNS.

“Best practices di negara maju juga lakukan hal yang sama. PPPK itu 70-80% dan PNS cuma 20%. Untuk hal pelayanan pubik penyelenggaranya adalah PPPK, maka ke depan PPPK akan lebih banyak dari PNS,” ujar Bima.(TID01)

Loading