Perdana Jabat Bupati Boalemo, Anas Lantik Ratusan Pejabat


TERASINDO.ID (Boalemo) – Hari pertama menjabat sebagai Bupati Kabupaten Boalemo, Anas Jusuf langsung tunaikan janjinya yakni pembenahan birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Boalemo.

Bertempat di Pendopo Kantor Bupati Boalemo, pada Jumat (31/12) siang, Bupati Boalemo Anas Jusuf melantik sejumlah 190 pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Pelantikan tersebut sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi.

Dalam sambutannya Bupati Boalemo Anas Jusuf mengatakan pelantikan tersebut wajib dilakukan demi terciptanya penyederhanaan birokrasi yang ada.

“Memang di Indonesia ini struktur birokrasi kita terkesan terlalu panjang yang harus dilewati untuk mengurus sesuatu, dan ini memang sudah dianalisa oleh pemerintah pusat bahwa harus dilakukan sistem penyederhanaan birokrasi, namun tanpa merugikan ASN,” ungkap Anas.

Dalam kesempatan tersebut, Anas juga menekankan bahwa proses pelantikan ratusan perjabat tersebut bukan berdasar keinginan pribadi, namun sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Ini merupakan perintah undang-undang, ini bukan dalam rangka keinginan saya, keinginan pak sekda, atau keinginan kepala BKD, ini memang sudah aturan dari pemerintah,” ujarnya.

Dari 190 pejabat yang dilantik tersebut semuanya merupakan pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan eselon IV, namun kini disetarakan ke dalam jabatan fungsional, sebab menurut Anas jika pelantikan tersebut tidak dilakukan, maka akan berimbas terhadap pemberian sanksi oleh pemerintah pusat berupa penundaan dana transfer ke daerah.

“Kami mohon maaf, jika tidak melakukan pelantikan hari ini kami akan mendapatkan sanksi berupa penundaan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat, samapi dilakukan pelantikan,” bebernya.

Sementara itu, Kepla Bagian Organisasi Setda Boalemo Agus Dulialo ketika diwawancarai mengatakan, bahwa proses pelantikan tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB).

“Ketentuannya itu awlnya berdasarkan Permen PANRB nomor 28 tahun 2019, yang terbaru Permen PANRB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa dengan adanya penyederhanaan jabatan tersebtu, maka jabatan sebelumnya otomatis hilang dan akan dilakoni oleh pejabat fungsional.

“Dengan penyederhanaan struktur organisasi ini, secara otomatis jabatan itu menjadi hilang, dan sekarang itu akan dilakoni oleh pejabat fungsional yang hari ini dilantik. Cara kerja pejabat struktural tentu berbeda dengan cara kerja jabatan fungsional,” tutupnya.(TID01)

Loading