TERASINDO.ID (Daerah) – Terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri tentang pengangkatan Anas Jusuf sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Boalemo, berdampak pada pada keputusan yang telah ditempuh oleh Bupati Boalemo non aktif, Darwis Moridu.
Beberapa hal yang terdampak diantaranya terkait beberapa legalitas produk hukum yang telah berjalan sebelumnya seperti APBD perubahan tahun 2020, hingga SK CPNS formasi tahun 2019 dan SK para pejabat lainnya.
Guna menjawab hal tersebut, Plt Bupati Boalemo, Anas Jufus menerangkan secara gamblang dalam acara dialog yang digelar oleh Media Center Kominfo Boalemo, bersama media partner Terasindo.id yang dipandu pembawa acara Ella Luma. Dalam kesempatan tersebut Anas selaku Plt Bupati Boalemo mengatakan bahwa terkait persoalan tersebut telah dikonsultasikan ke pihak Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Yang kami memang pertanyakan masalah legalitas beberapa prodak, antara lain APBD perubahan tahun 2020, lalu menyangkut masalah dana-dana yang telah tersalurkan ke masyarakat, termasuk disisi administrasi pemerintahan, lalu SK CPNS, lalu SK para pejabat itu kami sempat pertanyakan,” ujarnya.
Lanjut Anas Menjelaskan, dari hasil konsultasi tersebut, pihak Kemendagri menyampaikan terkait masalah administrasi keuangan tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya.
“Secara umum kemendagri menyampaikan menyangkut masalah APBD perubahan, ataupun katakanlah masalah keuangan, tidak ada masalah, itu tetap seperti yang telah berlaku, karena beliau (bupati) pada saat menandatangani itu posisinya masih aktif, karena kalau masalah keuangan tidak bisa diperbaiki munudur, karena ini masalah prinsip,” terangnya.
Berbeda dengan persoalan administrasi keuangan, salah satu hal yang menjadi perhatian utama pemerintah Kabupaten Boalemo saat ini, yakni terkait administrasi pemerintahan dimana pihak Kemendagri menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten Boalemo, harus melakukan beberapa perbaikan administrasi.
“Untuk administrasi pemerintahan, pihak kemendagri menyampaikan ini harus diperbaiki, artinya wakil bupati selaku pelaksana tugas bupati harus melaksanakan perbaikan-perbaikan administrasi, nah kami tanyakan lagi bagaimana proses perbaikannya,” ungkapnya.
Dari hasil konsultasi tersebut, Anas Jusuf menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri. Hal ini dimaksudkan agar menjadi dasar baginya dalam menempuh kebijakan kedepannya.
“Akhirnya kesimpulan waktu itu disampaikan oleh kemendagri, pihak kemendagri akan membuatkan surat tertulis terhadap apa yang jadi pertanyaan kami, sehingga plt bupati dalam melaksanakan tugas itu ada dasarnya, jangan sampai apa yang diterbitkan itu berbeda pandangan hukumnya,” kata Plt Bupati.
Meski demikian, Anas Jusuf menjelaskan bahwa pemerintahan hari ini tetap berjalan normal, dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana.
“Tapi kami sampaikan bahwa sambil menunggu itu, bukan berarti segala aktivitas terhenti, semua berjalan normal, pejabat yang dilantik juga tetap bekerja biasa, pelayanan kepada rakyat tetap berjalan biasa,” tutupnya.(TID01)
Simak Dialog selengkapnya pada tautan berikut : https://www.facebook.com/mcenterboalemo/videos/783654652193741/
![]()
