Tumpang Tindih Lahan dan Kawasan Hutan Jadi Perhatian, Pemkab Boalemo Dorong Penyelesaian Berkeadilan


TERASINDO.ID (BOALEMO) – Pemerintah Kabupaten Boalemo mendorong penyelesaian persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah di dalam kawasan hutan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum serta hak masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupannya pada lahan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali saat membuka sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Boalemo yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Provinsi Gorontalo di Villa Kencana Pantai Bolihutuo, Selasa (14/7).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPKH Wilayah XV Provinsi Gorontalo Soraya Isfandari, para camat, serta kepala desa.

Lahmudin mengatakan persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan tata ruang, tetapi menyentuh langsung kehidupan masyarakat yang telah tinggal dan mencari penghidupan di wilayah tersebut secara turun-temurun.

“Permasalahan penguasaan dan pemanfaatan tanah di dalam kawasan hutan sangat berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya masyarakat yang turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam di kawasan tersebut,” ujar Lahmudin.

Menurutnya, masih terdapat lahan masyarakat di Kabupaten Boalemo yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik tenurial apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan masyarakat.

Lahmudin menyebut luas kawasan hutan di Kabupaten Boalemo mencapai sekitar 102.379,20 hektare atau sekitar 55,9 persen dari total luas wilayah kabupaten yang tersebar dalam berbagai fungsi kawasan.

Karena itu, ia menilai kebijakan PPTPKH menjadi salah satu ruang untuk mencari penyelesaian yang mempertemukan kepentingan perlindungan kawasan hutan dengan kebutuhan masyarakat atas kepastian penguasaan tanah.

“Melalui kebijakan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan, Pemerintah Kabupaten Boalemo telah membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan antara aspek hukum kehutanan dan kepastian masyarakat,” katanya.

Ia menekankan proses inventarisasi dan verifikasi harus dilakukan secara cermat karena hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan penyelesaian terhadap tanah-tanah yang berada dalam kawasan hutan.

“Inventarisasi dan verifikasi yang akan dilakukan merupakan tahap krusial untuk mendapatkan data yang akurat, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Lahmudin.

Pemkab Boalemo berharap proses tersebut dapat menghasilkan data yang valid sekaligus menjadi dasar penyelesaian persoalan penguasaan tanah secara transparan, sehingga kepastian hukum masyarakat dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga fungsi kawasan hutan.(TID01)